Perjanjian Pertanggungan Adalah. Penanggung berkewajiban memberikan ganti kerugian. Satu syarat mutlak dalam suatu perjanjian pertanggungan kerugian adalah akibat dari suatu peristiwa tak tentu.
Kedua asuransi atau pertanggungan dapat dilihat sebagai suatu kegiatan sedangkan kegiatan yang dimaksud dalam hal ini adalah sebagai suatu perjanjian yang tidak lain adalah perjanjian asuransi. Aku jamin si a sekarang aku menjamin aku tanggung jawab aku talangi atau aku sebagai penanggung untukmu. Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian kewajiban bertimbal balik obligatoir perjanjian asuransi dilihat dari batasan sebagaimana diatur dalam pasal 246 kitab undang undang hukum dagang meletakkan hak dan kewajiban kepada pihak tertanggung dan penanggung.
Perjanjian merupakan salah satu sumber timbulnya perikatan.
Namun perjanjian yang telah terjadi masih dapat diancam kebatalannya atau batal demi hukum jika sahnya perjanjian ternyata tidak terpenuhi. Satu syarat mutlak dalam suatu perjanjian pertanggungan kerugian adalah akibat dari suatu peristiwa tak tentu. Perjanjian pertanggungan utang kafalah dengan cara tanjiz ini yaitu dengan adanya pernyataan dari pihak penanggung kafil seperti. Pertanggungan adalah suatu perjanjian timbal balik dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti karena karena kerugian yang dideritanya akibat suatu perisriwa tak tentu.