Pengertian Pertanggungan Atau Asuransi. Pengertian asuransi secara umum. Pengertian asuransi unsur prinsip kriteria manfaat fungsi komponen jenis contoh para ahli.
Dari sudut pandang hukum menurut undang undang nomor 2 tahun 1992 pasal 1 tentang perasuransian asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan. Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi ialah suatu. Pengertian asuransi secara umum.
Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran sementara pihak kedua berkewajiban memberikan.
Pasalnya tidak seorang pun tahu kapan tutup usia atau mengalami kejadian yang menyebabkan kita tidak dapat lagi bekerja mencari nafkah misalnya karena sakit keras atau cacat karena kecelakaan. Pengertian asuransi diatas adalah penjelasan dari otoritas jasa keuangan. Pengertian asuransi unsur prinsip kriteria manfaat fungsi komponen jenis contoh para ahli. Adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan sistem atau bisnis di mana perlindungan finansial atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa properti kesehatan dan lain sebagainya.