Pemegang Polis Asuransi Adalah. Asuransi x tertanggung atau insured adalah. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk.
Dari sana ia memiliki hak untuk mengajukan pengaduan sesuai dengan perjanjian yang tercantum di dalamnya. Data pembayaran premi. Adapun tujuan dilakukan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian asuransi apabila perusahaan asuransi dinyatakan palilit menurut uukpkpu dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum positif di indonesia kepada pemegang polis asuransi dalam hal perusahaan asuransi dinyatakan pailit.
Orang yang diasuransikan wajib membayar premi.
Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian kerusakan biaya yang timbul kehilangan. Dari sana ia memiliki hak untuk mengajukan pengaduan sesuai dengan perjanjian yang tercantum di dalamnya. Pemegang polis asuransi adalah pihak atau orang yang namanya dicantumkan dalam polish sebagai pihak yang mengadakan kontrak asuransi dengan pihak penanggung perusahaan asuransi pemegang polish atau juga disebut polish holder haruslah memiliki penghasilan ini bisa dari penghasilan sendiri atau dari orang lain yang menjamin pemegang polis bisa membayar premi atau ada yang membayarkan premi. Oleh karena itu pentingnya bagi pemegang polis asuransi jiwa maupun asuransi lainya mengetahui perihal yang satu ini.