Iuran Bpjs Kesehatan Mandiri. Untuk peserta bpjs mandiri sampai dengan tahun 2019 iuran bpjs sudah mengalami 2 kali kenaikan dan pada akhir tahun 2019 presiden melalui peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan untuk yang kedua kalinya menaikan lagi iuran bpjs bahkan kenaikan. Sementara iuran bpjs kesehatan kelas i serta kelas ii berubah menjadi rp150 000 dan rp100 000.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 januari 2021. Adapun kenaikan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dengan adanya perubahan iuran pemerintah berharap desifit pada bpjs kesehatan bisa berkurang.
Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah pbpu dan peserta bukan pekerja.
Bagi peserta penerima bantun iuran pbi jaminan kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah. Untuk peserta bpjs mandiri sampai dengan tahun 2019 iuran bpjs sudah mengalami 2 kali kenaikan dan pada akhir tahun 2019 presiden melalui peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan untuk yang kedua kalinya menaikan lagi iuran bpjs bahkan kenaikan. Kenaikan iuran bpjs kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan perpres nomor 64 tahun 2020. 4 empat persen.