Asuransi Motor Hilang Masih Kredit. Meski motor sudah terlindungi asuransi saat masa kredit banyak yang masih kebingungan cara klaim ke pihak asuransi. Padahal konsumen sudah dibebankan membayar asuransi untuk menjaga motor hilang agar diganti pihak leasing.
Jadi untuk mengatasi dan mengantisipasi hal buruk yang tak diinginkan ini ada baiknya kita harus ekstra hati hati dalam memarkirkan dan meletakkan motor kita. Di situasi yang panik ini pasti kebanyakan orang langsung berfikiran untuk melapor polisi. Dari dokumen dokumen yang kamu sudah urus tersebut termasuk stpl tersebut jadi modal kuat kamu mengajukan proses klaim asuransi ke pihak leasing.
Adapun perhitungan asuransi kredit motor hilang dan beli tunai tidak jauh.
Semua bisa dilakukan dengan menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan sebagai bagian mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Sebenarnya resiko kehilangan motor saat kredit bisa ditangani asalkan debitur mendaftarkan asuransi untuk motor yang dikredit. Ketika terjadi kehilangan kebingungan pun melanda. Walhasil kamu harus melengkapi seluruh prosesnya sebagai syarat jika ingin mengklaim asuransi motor kamu yang masih kredit hilang.