website page counter

Asuransi Adalah Suatu Perjanjian Pertanggungan

The best Images

Asuransi Adalah Suatu Perjanjian Pertanggungan. Penaggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan yang sungguh sungguh diderita prinsip indemnitas. Menurut pasal 246 kuhd pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Hukum Asuransi
Hukum Asuransi from www.slideshare.net

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau. Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Istilah asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu insurance yang artinya pertanggungan.

Perjanjian asuransi atau pertanggungan pada asasnya adalah suatu perjanjian pergantian kerugian shcadeverzekering. Istilah asuransi dalam bahasa indonesia kemungkinan punya dua akar pertama adalah bahasa inggris insurance atau assurance serta bahasa belanda assurantie atau verzekering. Menurut pasal 246 kuhd pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Pengertian asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya dalam hal ini perusahaan asuransi.

close